1. Prosedur Perbaikan Data Mahasiswa di laman PDDIKTI
- Mahasiswa melakukan pengajuan perubahan data mahasiswa kepada Operator Prodi/Fakultas dengan Mengisi formulir permintaan perbaikan data mahasiswa (PDM) serta membawa dokumen perbaikannya dalam bentuk softcopy:
- Scan Ijazah Asli (ukuran < 500kb)
- Scan Transkrip Asli (ukuran < 500kb)
- Scan KHS Asli (ukuran < 500kb)
- Scan Akte Kelahiran Asli (ukuran < 500kb)
- Scan KTP Asli (ukuran < 500kb)
- Scan KTM Asli (ukuran < 500kb)
- Scan Kartu Keluarga Asli (ukuran < 500kb)
- ScanĀ formulir perbaikan forlap (ukuran < 500kb)
- Operator Jurusan/Fakultas Melakukan pengecekan data mahasiswa berdasarkan dokumen di atas ke akademik.unpas.ac.id (Situ Unpas) dan forlap.ristekdikti.go.id (Forlap Dikti)
- Apabila ada kesalahan maka, Operator Jurusan/Fakultas melakukan perbaikan data mahasiswa berdasarkan data diatas ke akademik.unpas.ac.id (Situ Unpas) dan membuatkan surat permohonan pembuakaan Pelaporan PD-Dikti Feeder |surat pernyataan/pakta integritas
- Operator Jurusan/Fakultas akan mengirimkan data mahasiswa yang bermasalah dan surat pernyataan/pakta integritas ke Akademik Universitas, Cek terlebih dahulu periode perbaikan data mahasiswa (PDM)
- Akademik Universitas menghimpun semua surat pernyataan/pakta integritas dan data mahasiswa
- Akademik Universitas memberikansurat pernyataan/pakta integritas untuk ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dan Ketua Yayasan
- Setelah ditandatangani Akademik Universitas melakukan pengajuan perbaikan Data mahasiswa dilaman PDDIKTI sesuai dengan jadwal pada periode perbaikan data mahasiswa (PDM)
- Akademik Universitas mengantarkan data fisik perubahan data mahasiswa ke LLDIKTI WIL 4
- LLDIKTI WIL 4 akan memvalidasi Dokumen Perubahan Data Mahasiswa dari Perguruan tinggi apabila dokumen yang dikirimkan secara online sudah sesuai dengan persyaratan
- LLDIKTI WIL 4 akan meneruskan file tersebut ke PDDIKTI
- PDDIKTI akan memvalidasi Dokumen Perubahan Data Mahasiswa dari Perguruan tinggi apabila dokumen yang dikirimkan secara online sudah sesuai dengan persyaratan
- Data Mahasiswa Berubah
- Akademik Universitas memberikan laporan pada Operator Fakultas bahwa data telah berhasil dibenahi
- Operator Fakultas/jurusan akan melakukan pengecekan data mahasiswa langsung ke laman PDDIKTI
- Operator Fakultas menginformasikan pada mahasiswa dengan data yang bermasalah bahwa data mahasiswa telah selesai dibenahi